RAT KPN Pengadilan Agama Sijunjung Tahun Buku 2011 dan Rancangan Kerja / RAPBK Tahun 2012
Dimuat Oleh Administrator
Rabu, 22 Pebruari 2012
RAT KPN Pengadilan Agama Sijunjung Tahun Buku 2011 dan
Rancangan Kerja / RAPBK Tahun 2012
pa-sijunjung.net Koperasi
merupakan soko guru perekonomian bangsa indonesia, yang juga merupakan salah
satu organisasi penunjang di lingkungan PA Sijunjung, sekaligus dalam rangka
membantu kegiatan pegawai serta membantu kebutuhan para pegawai dan tenaga
honor di PA Sijunjung. Keberadaan koperasi bagi karyawan/ti di PA Sijunjung
sangat membantu apalagi pada saat para anggota membutuhkan dana cepat maka
koperasi adalah salah satu jalan keluarnya.
Pada hari Selasa, 21
Februari 2012 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan KPN PA Sijunjung, seluruh
anggota berkumpul untuk mengadakan RAT KPN PA Sijunjung tahun Buku 2011dan
Rancangan Kerja / RAPBK tahun 2012. Pada kesempatan RAT ini ada beberapa agenda
penting yang dilaksanakan, yaitu :
1.Laporan pertanggung jawaban pengurus dan Badan Pengawas periode 2010 – 2011
Tahun Buku 2011
2.Rencana program kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Buku 2012.
Hatta Ali mengantongi 28 suara dukungan hakim agung.
Ketua Muda Pengawasan Hatta Ali terpilih sebagai Ketua
Mahkamah Agung. Dia mengantongi suara dukungan hakim agung lebih banyak
dibanding rival terkuatnya, Ahmad Kamil.
Dari 53 suara hakim agung, Hatta Ali mengantongi 28
suara, Rabu 8 Februari 2012. Sementara Ahmad Kamil yang kini menjabat sebagai
Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial hanya mengantongi 15 dukungan.
Suara lainnya diberikan kepada Wakil Ketua MA bidang
Yudisial Abdul Kadir Mappong (4), Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh (3),
dan Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung (1) Dalam pemilihan
ini ada 3 kartu suara tidak sah.
Sesuai Pasal 7 ayat (4) UU MA, Hatta Ali sudah mendapat
dukungan 50 persen + 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua MA.
Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis PA yang akan Mutasi
Dimuat Oleh Administrator
Senin, 06 Pebruari 2012
Badilag Tidak Mempersulit Tenaga Teknis yang akan Mutasi
Jakarta | badilag.net
Banyak keluhan tenaga teknis peradilan
agama terkait mutasi, terutama bagi yang telah lama bekerja di satu
satker namun tidak pernah mendapatkankan mutasi. Mereka beranggapan
selama ini Ditjen Badilag kurang memperhatikan, bahkan terkesan
mempersulit proses mutasi.
Ketika ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Jum'at siang (3/2/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo, menepis anggapan itu.
“Kita tidak mempersulit mereka. Kalau
memang memenuhi syarat akan kita pertimbangkan untuk mendapatkan mutasi
atau promosi,” ujar Purwosusilo.
Dia beralasan mengapa dahulu sebelum
satu atap dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai sekarang masih banyak
ditemukan tenaga teknis peradilan agama yang telah lama berada di satu
satker tetapi belum dimutasi, hal tersebut selain belum adanya database
yang akurat yang dimiliki oleh Ditjen Badilag juga menyangkut anggaran
yang dialokasikan untuk mutasi yang masih sangat kecil.
15 Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin
Dimuat Oleh Administrator
Kamis, 26 Januari 2012
15 Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin
Jakarta l Badilag.net
Selama tahun 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman disiplin kepada 130 aparat peradilan. 15 orang atau 12 persen di antaranya adalah aparat peradilan agama.
Data itu diolah badilag.net
dari laporan resmi yang dirilis Badan Pengawasan tiap triwulan. Badan
Pengawasan membuat secara periodik, mulai periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September, hingga Oktober-Desember 2011.